会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Singgung Uji Materi Batas Usia Capres, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu!

Singgung Uji Materi Batas Usia Capres, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

时间:2025-06-15 04:04:29 来源:quickq客服电话 作者:时尚 阅读:533次

JAKARTA,quickq是干啥的 DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tahapan Pemilu 2024 terus berjalan meski ada gugatan uji materi soal bata usia calon presiden (capres) dan calon wakil pesiden (cawapres).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin, 7 Agustus 2023.

Singgung Uji Materi Batas Usia Capres, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

Singgung Uji Materi Batas Usia Capres, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

“Tahapan pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya,” ujar Idham Holik.

Singgung Uji Materi Batas Usia Capres, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

BACA JUGA:MK Pertanyaan Urgensi Gugatan Usia Capres dan Cawapres, Saldi Isra: Kenapa Isu Ini Dilempar ke MK

Singgung Uji Materi Batas Usia Capres, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

“Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Idham Holik pun menambahkan bahwa dirinya tidak ingin mengomentari soal gugatan uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikarenakan masalah gugatan uji materil tersebut merupakan salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi.

“KPU tak berhak mengomentarinya karena hal terebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi,” kata Idham Holik.

“Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu putusan MK atas setiap uji materil. putusan MK bersifat final dan mengikat,” tambahnya.

Sebelumnya, MK sempat melakukan sidang dengan agenda dengar pendapat DPR dan pemerintah soal gugatan terebut.

BACA JUGA:Gaji PNS Bakal Naik 10 Kali Lipat di 2024, Cek Besaran dan Kebenarannya!

Pada agenda sidang tersebut, DPR seperti memberikan sinyal bahwa pihaknya setuju dengan adanya perubahan undang-undang soal batas usia minimal untuk menjadi capres dan cawapres di bawah 40 tahun.

Bahkan pihak DPR juga sempat menyinggung beberapa sidang gugatan yang diputus MK soal persyaratan usia seperti 102/UU/XXIV/206, 37/PUU/VIII/2010, 51/PUU/IV/2008 dan 52/ PUU/IV/2008.

“Intinya, meskipun seandainya isi di dalam UU itu dilipur, Mahkamah tetap tidak bisa membatalkannya.Sebab, yang dinilai (buruk) bukan berarti inkonstitusional, kecuali produk tersebut jelas melanggar moralitas,” kata Habiburahman. Selaku perwakilan DPR, Selasa, 1 Agustus 2023.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Di Hadapan Jokowi, Prabowo Bertekad Lanjutkan Pembangunan jika Menang Pilpres
  • Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan
  • FOTO: Kala Dior Melintasi Waktu ke Masa Lalu di Paris Fashion Week
  • Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan
  • Kiai Acep Adang Ruhiat Dukung AMIN di Pilpres 2024
  • Badan Bank Tanah Raih 14 Ribu Hektare untuk Rakyat, Tutup Tahun 2024 dengan Mencatatkan Rekor
  • Lewat Raperda Kepemudaan, Mas Dhito Perluas Ruang Gerak Pemuda di Kabupaten Kediri
  • Awasi Pelaksanaan Haji, DPR Bentuk Timwas Lokal di Makkah: Anggotanya WNI di Arab Saudi
推荐内容
  • KMP Mutiara Berkah I Terbakar di Pelabuhan Merak, Penumpang Dievakuasi Menggunakan Crane
  • Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
  • Baju Kucing Sultan Bobby Kertanegara Dileleng Seharga Rp 12 Juta, Sosok Ini Pemenangnya
  • Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?
  • Ferdy Sambo Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Salemba Barengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
  • Presidential Threshold Dihapus Jadi Angin Segar? Golkar Menunggu Dampaknya Seperti Apa